Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Satu Kapal Diamankan Anggota Polairud Polda NTT
Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kaca mata selam, selang kompresor, dakor.
Baca Juga:
Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jergen.
Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.
Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Nahkoda kapal dan ABK pun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.