Bawa Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan, Satu Kapal Diamankan Anggota Polairud Polda NTT
digtara.com - Sebuah kapal tanpa nama diamankan dan ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT.
Baca Juga:
Kapal yang dinahkodai AHMAD (34), nelayan asal Dusun Bajo Barat, RT 002/RW 001, kelurahan Bajo Pulau, kecamatan Sape, kabupaten Bima, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan pada Senin (26/2/2024) lalu di Wilayah Perairan Manggarai Barat, NTT.
"Benar, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT menerima laporan dari Komandan KP Pomana-3018 tentang penangkapan terhadap sebuah kapal yang membawa bahan peladek untuk digunakan sebagai bom ikan pada Senin petang," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH saat dikonfirmasi Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, personil KP Pulau Padar XXII 3018 melakukan patroli rutin di perairan Pulau Komodo tepatnya di Perairan Pulau Tala.
Pada Koordinat 08° 47' 353" LS -119° 24' 360" BT, RIB KP Pulau Padar XXII-3018 melihat kapal motor tanpa nama warna biru sedang melintas di perairan Tg. Langkoe.
Saat RIB merapat dan hendak melakukan pemeriksaan, kapal motor tanpa nama tersebut melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal.
Personil KP. Pulau Padar XXII-3018 melakukan pengejaran.
"Dalam proses pengejaran, team melihat kapal tanpa nama tersebut membuang barang bukti ke laut dengan posisi 08°49'406" LS - 119°19'055" BT," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Team sempat berhenti untuk mengambil sebagian barang bukti yang jatuh.
Selanjutnya, team melanjutkan pengejaran.
Pada posisi 08°53'267" LS - 119°16'338" BT, kapal tanpa nama tersebut berhasil didekati.
Salah satu personil Polri melompat di atas kapal motor dan mengambil alih kemudi.
Kemudian team mengamankan tersangka Ahmad (nahkoda) dan barang bukti.
Selain mengamankan Ahmad, polisi juga mengamankan sejumlah anak buah kapal (ABK) Jakariah (49), Erman (31), Egi Putra (17), Yadin (22), Faizal Maulana (15) dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13).
Para ABK merupakan warga asal Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti satu unit kapal motor tanpa nama, satu jerigen berisi 5 liter serbuk putih diduga bahan baku bom, empat buah kaca mata selam, selang kompresor, dakor.
Satu buah perahu dayung bahan fiber beserta dayung kayu serta serok/waring termasuk korek api, tiga pasang sepatu katak dan gabus sandal untuk tutup jergen.
Diamankan pula satu unit genset listrik, 10 buah jerigen solar, accu dan coolbox serta kaos tangan.
Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata api (Senpi) dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tandas Direktur Polairud Polda NTT.
Nahkoda kapal dan ABK pun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.