Ada Apa ini! Wartawan Dilarang Meliput Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebingtinggi
Erwan Tanjung - Kamis, 29 Februari 2024 12:25 WIB
Terlihat awak media tidak dapat masuk dalam rekap rekapitulasi suara
Sebelumnya KPU Kota Tebingtinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.
Baca Juga:
Padahal dalam rekapitulasi di tingkat PPK beberapa hari yang lalu, proses rekapitulasi diduga amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS.
Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebingtinggi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Paluta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih
Rumah Ketua KPU Tapteng Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya
Koleksi 68.830 Suara, Pasangan Christian Widodo-Serena Francis Ditetapkan jadi Walikota dan Wakil Walikota Kupang
KPU Paluta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024
BREAKING NEWS! KPU NTT Tetapkan Melki-Johni Pasangan Gubernur dan Wagub Terpilih
Besok, KPU Paluta Akan Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Komentar