Mengaku Anggota Paminal, Pria di Kupang Aniaya Kekasihnya
digtara.com - Aris (35), menganiaya kekasihnya YKL (35) di jalan rantai damai, depan Rumah Sakit Dedari, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
Kepada YKL, Aris mengaku kalau ia adalah anggota Polri yang bertugas di Paminal.
Korban datang ke Polresta Kupang Kota pada Rabu malam dengan kondisi memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Ia membuat pengaduan di SPKT dan diterima Piket SPKT, Bripka Yaser Arafat dengan laporan polisi nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Korban dalam laporannya mengaku kalau saat itu ia ke Rumah Sakit Dedari untuk mengambil obat untuk ayahnya.
Pada saat pulang, korban bertemu Aris. Korban dipaksa untuk naik sepeda motor oleh Aris, namun korban menolak.
Lalu Aris marah dan pukul korban pada bagian mata kiri dan lengan kanan hingga memar.
Korban mengaku kalau pada tahun 2023 yang lalu, ia mendapat musibah lalu dan dibantu oleh Aris untuk menangkap pelaku karena pada saat itu Aris mengaku sebagai anggota Paminal Polri dari Mabes Polri yang ditugaskan di Kupang.
Setelah berkoordinasi lalu masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan damai.
Keduanya saling bercinta karena Aris mengaku sudah duda dan mereka pun tinggal bersama di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Suatu saat korban didatangi seorang anak kecil dan ibu dari Aris dari Kabupaten Rote Ndao.
Mereka mengaku kalau anak kecil adalah anak dari Aris. Korban pun menganggap bahwa ibu adalah ibunya dan anak tersebut adalah anaknya dan dilayani dengan baik.