Pencuri Sapi di Kupang Dibekuk di Bandara Saat Hendak Kabur ke Papua
Tersangka YSU dan MB sudah dilakukan tahap II. Sedangkan tersangka EL dan JR masih DPO.
Baca Juga:
"Tapi syukur JR sudah kami tangkap," tambah mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.
Kasus pencurian tersebut berawal pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka MB menyampaikan kepada YSU, JR dan EL bahwa dirinya telah menjerat 1 ekor sapi betina milik Obet Haumeni.
Para tersangka kemudian ke tempat dimana sapi tersebut dijerat/diikat.
Para tersangka langsung membantai sapi tersebut.
Namun sayangnya aksi para tersangka diketahui AB (penggembala sapi) dan melaporkannya kepada korban Obet Haumeni.
Mendapat laporan AB, Obet bersama beberapa warga mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati para tersangka sedang melakukan aksinya.
Melihat kedatangan korban, para tersangka melarikan diri.
"Keempat tersangka langsung melarikan diri ke hutan, kemudian korban melaporkan ke Polres Kupang," ujar Iptu Elpidus.
Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e juncto pasal 53 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.