Kabur Dua Hari dari Sel Polisi, Pria Tersangka Cabul Anak Kandung Dibekuk
digtara.com - MN alias Martinus, tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungkabur dari tahanan Polres Manggarai Timur, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Kaburnya Martinus diakui Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, SST M.MAR.E MM M.Tr.Opsla karena kelalaian anggota.
"tahanan kabur dari ruang tahanan Polres Manggarai Timur disebabkan oleh faktor kelalaian anggota piket Tahti yang membiarkan tahanan yang berjumlah 3 orang secara bersamaan keluar dari ruang tahanan untuk dicukur rambutnya tanpa pengawasan yang memadai," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (6/3/2924) malam.
Martinus yang merupakan tahanan kasus persetubuhan anak dibawah umur pun kabur dari ruangan tahanan Polres Manggarai Timur.
Terhadap kejadian tahanan lari tersebut, langsung dilakukan pengejaran dan upaya pencarian oleh seluruh personil Polres Manggarai Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai Timur.
"Pasca kaburnya tahanan tersebut pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18.16 wita, seluruh personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan upaya pencarian dengan menyisir semua dalam kota Borong," ujar Kapolres Manggarai Timur.
Senin tengah malam, terpantau kalau Martinus berada di Kisol, Keluarahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai.
Namun stelah dilakukan upaya penangkapan, tahanan tersebut kabur ke area kawasan hutan Poco Ndeki dengan meninggalkan tas warna hitam berisi pakaian dan KTP miliknya di lokasi penyergapan.
Kapolres Manggarai Timur bersama seluruh personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan pengejaran dan penyisiran sepanjang hutan Poco Ndeki.
Penyisiran dilakukan hingga Rabu 6 Maret 2024 subuh pukul 02.00 wita.
Polisi melakukan penyekatan semua akses keluar dari hutan Poco Ndeki.
Rabu (6/3/2024) pagi sekitar pukul 06.50 wita, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tahanan yang kabur tersebut menginap di rumah seorang warga di Kampung Ghora, Desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan penyergapan namun dari hasil keterangan pemillik rumah bahwa tahanan tersebut sudah meninggalkan rumah tersebut pada pukul 07.00 wita.
Setelah upaya penyergapan tidak berhasil, seluruh personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan penyisiran di sepanjang wilayah desa Bamo dengan melakukan penyekatan semua akses keluar dari desa Bamo.
Siang hari sekitar pukul 13.50 wita, tahanan yang kabur tersebut berhasil ditangkap oleh personil Polres Manggarai Timur dengan didukung oleh masyarakat di alur sungai Wae Poang, desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang arahnya menuju Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Martinus sendiri merupakan tahanan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban anak kandungnya.
"Ia kabur dari ruangan tahanan Polres Manggarai Timur pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18.16 wita dan berhasil ditangkap kembali oleh personil Polres Manggarai Timur pada hari Rabu 6 Maret 2024 pukul 13.50 wita," tandas Kapolres.
Kapolres mengaku kalau pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kapolres Ngada dan Kapolres Manggarai untuk mengantisipasi Martinus kabur ke dua wilayah tersebut.
Pasca penangkapan kembali, Martinus pun telah diamankan di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur.