Jumat, 22 November 2024

Kepala Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Maret 2024 09:34 WIB
Kepala Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan
istimewa
Penyidik Polres Flores Timur saat melimpahkan berkas perkara tahap I tindak pidana pemilu kepada kejaksaan negeri Larantuka.

digtara.com - Antonius Doweng Teluma, kepala desa di Kabupaten Flores Timur, NTT ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana Pemilu.

Baca Juga:

Penanganan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/49/II/2024/SPKT/Res Flores Timur/Polda NTT, tanggal 20 Februari 2024, atas dugaan tindak pidana Pemilu.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin A. La'a, SH, saat dikonfirmasi Kamis (7/3/2024).

Penyidikan telah dilakukan dengan membuat surat perintah penyidikan nomor .SP.dik 51/II/RES.1.24/2024/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2024.

Penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi yakni Alfonsius Sanin Tukan, Fabianus Lewe Weking, Mikael dan Lambertus Jawaama Jawan.

Tersangka juga sudah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) dan pada hari yang sama 2 orang penyidik pembantu didampingi jaksa dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berangkat ke Kupang untuk memeriksa ahli hukum pidana dan ahli ITE.

"Pemeriksaan ahli hukum pidana dam ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujwr Kasat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.

Selasa, 5 Maret 2024 petang, penyidik Sentra Gakkumdu telah mengirimkan berkas perkara tahap I dengan nomor BP/08/III/RES 1.24/2024/Reskrim, tanggal 5 Maret 2024.

Penyerahan berkas didampingi staf Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan berkas perkara diterima Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, SH MH dan Kasi Intel, Taufik Tajuddin, SH.

Kepala Desa (Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma pun sudah menjadi tersangka.

Ia dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.

Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DES TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.

Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.

Di medsos itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.

Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.

Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas

Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

Pasca Erupsi, Anggota BKO Aman Nusa II Pulihkan Akses Jalan di Boru- Flores Timur

Pasca Erupsi, Anggota BKO Aman Nusa II Pulihkan Akses Jalan di Boru- Flores Timur

Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing

Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing

Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Siswa SMK Tewas Diduga Konsumsi Minuman Power F, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Siswa SMK Tewas Diduga Konsumsi Minuman Power F, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Komentar
Berita Terbaru