Sabtu, 21 Desember 2024

Ditlantas Polda NTT Temukan Sejumlah Traffic Light di Kota Kupang Tidak Berfungsi

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Maret 2024 21:05 WIB
Ditlantas Polda NTT Temukan Sejumlah Traffic Light di Kota Kupang Tidak Berfungsi
istimewa
Polantas dari Ditlantas Polda NTT saat melakukan survei traffic light yang tidak berfungsi di beberapa wilayah di Kota Kupang

digtara.com - Sejumlah traffic light di Kota Kupang, NTT tidak berfungsi dengan baik. Bahkan ada beberapa traffic light yang sudah berbulan-bulan tidak berfungsi.

Baca Juga:

Direktorat lalu lintas Polda NTT melalui Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT kemudian melakukan survei di beberapa titik di wilayah Kota Kupang, Kamis (7/3/2024).

Survei yang dipimpin Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT, AKP Yohana Endah Neno, SH dilakukan di pertigaan Subasuka-Kelapa Lima, pertigaan Pulau Indah-Oesapa Barat, pertigaan Oesapa Timur di Jalan Timor Raya.

Selanjutnya di Pertigaan Bimoku Jalan Timor Raya, Pertigaan Oepura Jalan Jenderal Soeharto, cabang Indosko Jalan Amabi dan Pertigaan Jalan Alfons Nisnoni.

Ditlantas Polda NTT pun langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perbaikan traffic light tersebut.

"Segera kami tindak lanjuti adanya lampu traffic light yang sudah tidak berfungsi ke Dinas Perhubungan Kota Kupang dan Provinsi NTT untuk segera diperbaiki," ujar Direktur Lalu lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan, SIK, Kamis (7/3/2024).

Untuk mengantisipasinya maka akan diturunkan anggota Ditlantas Polda NTT dan Sat Lantas Polresta Kupang pada jam-jam sibuk sehingga bisa membantu kelancaran pengguna jalan setempat.

Pihaknya juga juga akan memastikan apakah traffic light tersebut dibawah tanggungjawab Dinas Perhubungan Pemkot Kupang atau Pemprov NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Komentar
Berita Terbaru