Walhi Sumut Ungkap Ada Kelalaian hingga Indikasi Pelanggaran Hukum dan HAM pada Kasus Keracunan Gas PT SMGP Madina
Arie - Jumat, 08 Maret 2024 08:10 WIB
Ilustrasi.
Oleh sebab itu, Walhi Sumut mendesak Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Sumut dan Pemkab Madina untuk bersama-sama mengusut ulang, memproses setiap indikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
"Serta menetapkan tersangka, agar memberikan efek jera terhadap PT SMGP, memberi rasa aman dan nyaman untuk warga sekitar dan untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Kirim Sampel Makanan ke Kupang Terkait Dugaan Warga Keracunan Makanan
Pulang dari Syukuran Pelantikan Anggota DPRD NTT, Puluhan Warga di Kabupaten Alor Keracunan Makanan
Belasan Anak di Semau-Kupang Keracunan Minuman, Polisi Turun Tangan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium, Korban Keracunan Makanan Sudah Pulih dan Dipulangkan
Warga di Sabu Raijua Diduga Keracunan Usai Sarapan Nasi Kuning dan Minum Kopi Tugu Buaya
Keracunan Makanan, Satu Santriwati di Rohil Meninggal Dunia, Belasan Lainnya Dilarikan ke Rumah Sakit
Komentar