Rabu, 05 Februari 2025

Pasca Polres Kupang Tangkap Buronan Pencurian di Bandara, DPO Lain Pilih Serahkan Diri

Imanuel Lodja - Senin, 11 Maret 2024 09:00 WIB
Pasca Polres Kupang Tangkap Buronan Pencurian di Bandara, DPO Lain Pilih Serahkan Diri
net
Ilustrasi.

digtara.com - Egonius Laktosi (34), salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang memilih menyerahkan diri ke Polres Kupang akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Egonius melarikan diri sejak bulan September 2023 lalu pasca kejadian pencurian ditangani Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/176/IX /2023/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 11 September 2023.

Ia memilih menyerahkan diri pasca rekannya, Joni Rasa yang juga DPO ditangkap polisi di bandara El Tari Penfui Kupang pekan lalu.

Mereka merupakan pelaku pencurian ternak sapi milik Obet Haumeni sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 363 ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e juncto pasal 53 ayat (1) KUHP Subs pasal 302 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP tentang pencurian ternak dan penganiayaan ternak yang terjadi di Desa Oelpuah tanggal 11 September 2023 lalu.

Tiga pelaku lainnya Maklon Bilaut, Yermias Sana Unu dan Joni Rasa sudah menjalani proses penyidikan dan penuntutan.

Yermias dan Maklon Bilaut sudah pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Egonius menyerahkan diri kepada Kepala Desa Oelpuah, Decky Tapen dan kemudian dijemput tim Resmob Serigala Polres Kupang dan dibawa ke Mapolres Kupang guna menjalani proses penyidikan seperti ketiga rekan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka yang dikonfirmasi Senin (11/3/2024) membenarkan penyerahan diri Egonius.

"Kami dapat informasi dari kepala desa Oelpuah bahwa Egonius mau menyerahkan diri, kami pun menjemputnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan," ujar Kasat.

Egonius kemudian diamankan di ruang tahanan Polres Kupang guna menjalani proses penyidikan.

Joni Rasa diketahui akan kabur ke Papua dengan menggunakan pesawat Lion air.

Kasat Reskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan pihak terkait dan didapatkan manifest dan data diri penumpang atas nama Joni Rasa.

Selasa (5/3/2024), polisi menangkap Joni Rasa di bandara Eltari Kupang lalu dibawa ke Mapolres Kupang untuk proses penyidikan dan langsung diperiksa kemudian ditahan di sel Polres Kupang.

Oleh penyidik, Joni telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Egonius karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan selalu menghilang saat dilakukan penangkapan.

Kasus pencurian tersebut berawal pada 11 September 2023 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga di Tablolong-Kupang Barat Mengungsi Pasca Banjir Rob

Ribuan Warga di Tablolong-Kupang Barat Mengungsi Pasca Banjir Rob

Puluhan Rumah Warga di Tablolong-Kupang Terkena Gelombang Pasang, Tim Siaga Bencana Polda NTT Evakuasi Korban

Puluhan Rumah Warga di Tablolong-Kupang Terkena Gelombang Pasang, Tim Siaga Bencana Polda NTT Evakuasi Korban

Warga Tablolong-Kupang Selamatkan Diri dari Banjir Rob

Warga Tablolong-Kupang Selamatkan Diri dari Banjir Rob

Pemkab Kupang Siapkan Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Termanu di Amfoang Kupang

Pemkab Kupang Siapkan Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Termanu di Amfoang Kupang

Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU

Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi

Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi

Komentar
Berita Terbaru