Residivis Kasus Pencurian di TTS Kembali Diamankan Polisi
digtara.com - YG, residivis dan mantan narapidana kembali ditangkap aparat kepolisian dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Baca Juga:
YG diamankan Tim Jatanras pada Kamis (14/3/2024) pasca mencuri barang kelontong dan uang.
YG ditangkap polisi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.
YG ditangkap tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Aiptu Emil B Pingak dan Anggota Bripka Andre Taek, Brigpol Charles Kotte, dan Brigpol Yubet Tabun.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu membenarkan penangkapan ini.
Kasat menyebutkan kalau YG telah melakukan serangkaian pencurian dengan pola yang sama seperti sebelumnya.
"Pelaku pernah masuk penjara karena kasus serupa, namun setelah keluar dari penjara, dia kembali melakukan tindakan kriminal yang sama," ujar Kasat Reskrim, Jumat (15/3/2024).
Terakhir YG membongkar kios milik Lukman di Jalan Dewi Sartika, Kota Soe pada tanggal 12 Maret 2024 lalu.
YG melakukan aksinya dengan menggunakan obeng dan paku beton. YG berhasil membawa sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai Rp 2.500.000 dan melarikan diri.
Tim Jatanras Polres TTS berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Kota SoE.
Tim langsung turun ke lapangan dan berhasil membekuk YG pada Kamis, 14 Maret 2024 siang sekitar pukul 13:00 Wita.
YG beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres TTS.
Selanjutnya YG diserahkan ke Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS, Ipda Junaidi Jeferson Mauta dan penyidik Bripka Rian Taus untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi korban dan saksi lainnya.
"Kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan penerapan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," tandas Kasat Reskrim.