Gerak Cepat Tim Serigala Polsek Kota Lama Bekuk Pelaku Pencurian di Kota Kupang
Ia menjual barang curian ini di pengepul besi tua di Kelurahan Oesapa seharga Rp 50.000.
Baca Juga:
Polisi kemudian mendatangi pihak - pihak yang sudah membeli barang hasil curian tersebut.
Polisi mendatangi Nasuri, pengepul besi tua yang menjelaskan bahwa saat itu pelaku datang membawa 1 buah mesin press selang AC mobil dan 1 buah facuum pump.
Saat itu Geri Ton menceritakan bahwa ia ingin menjual barang tersebut dengan harga Rp 50.000 dan Nasuri pun langsung membeli dari pelaku.
Barang lain dijual Geri Ton ke Cornelis Feo, pemilik bengkel tambal ban di samping jemlmbatan Oesapa Barat.
Saat diinterogasi polisi, Cornelis menjelaskan bahwa saat itu pada sekitar bulan Februari 2024, pelaku datang membawa sebuah karung dan sebuah tas.
Karung dan tas berisi 2 buah gurinda merk bosch, 1 buah bor merk bosch, 1 buah mesin printer merk Epson, 1 buah layar monitor, 2 buah kunci Inggris dan 2 kotak kecil kunci hhock, 3 set kunci L dan 5 buah mata gurinda.
Saat bertemu Cornelis, Geri Ton mengaku kalau ia bekerja di bengkel namun sudah berhenti sehingga mau menjual semua barang miliknya untuk pulang ke kampung.
Tanpa curiga, Cornelis menawarkan semua barang tersebut dengan harga Rp 400.000, namun Geri Ton eminta tambahan Rp 200.000 sehingga mereka berdua menyepakati dengan harga Rp 600.000.
Sedangkan Obaja Imanuel Taopan yang juga pemilik bengkel tambal ban Bundaran Tirosa menjelaskan bahwa saat itu pelaku datang menawarkan 2 Set kunci shock merk tekiro beserta 2 kotak kunci warna hijau.
Ia hendak menjual dengan harga Rp 400.000. Namun saat itu, Obaja hanya mempunyai uang Rp 300.000.
Geri Ton pun menyetujui sehingga Obaja langsung membeli 2 set kunci shock tersebut dengan harga Rp 300.000.
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O. Noke, SH saat dikonfirmasi Rabu (20/3/2024) malam mengakui kalau pihaknya mendapat laporan dan memprosesnya.