Jumat, 22 November 2024

Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Imanuel Lodja - Kamis, 21 Maret 2024 09:11 WIB
Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024
istimewa
Dituntut 5 Bulan, Kades di Flores Timur-NTT Divonis 3 Bulan Terkait Kasus Pidana Pemilu 2024

Tersangka juga sudah diperiksa pada Kamis (29/2/2024) dan pada hari yang sama 2 orang penyidik pembantu didampingi jaksa dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berangkat ke Kupang untuk memeriksa ahli hukum pidana dan ahli ITE.

Baca Juga:

"Pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli ITE sebagai penambahan alat bukti penanganan perkara tersebut," ujar Kasat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana maupun ahli ITE tersebut, penyidik melakukan pemberkasan dan melakukan pembahasan pada sentra Gakkumdu untuk melimpahkan berkas perkara, mengingat penyidikan hanya diberi waktu 14 hari setelah laporan dilimpahkan kepada penyidik.

Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Antonius Doweng Teluma dilaporkan oleh seorang warga asal Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.

Pelapor mengetahui bahwa Kades Tuakepa tersebut menuliskan komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bunyinya: 'Pilpres sudah selesai, Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

Antonius pun terlihat aktif berkomentar pada laman Facebook Lambertus Jawaama Jawan, yang diposting pada Sabtu, 17 Januari 2024.

Kasat menjelaskan, pada Senin, 29 Januari 2024, pelapor mengetahui informasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan perihal Kepala Desa Tuakepa yang terlibat kegiatan pemilu melalui medsos jenis Facebook pada masa kampanye.

Di media sosial itu, tersangka membuat komentar dengan menggunakan akun Facebook DESA TUAKEPA KEC TITEHENA, bahwa 'Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun'.

"Serta komentar-komentar lainnya pada akun Facebook Lambertus Jawaama Jawan yang diposting pada hari Sabtu, 17 Januari 2024," urai Kasat.

Dengan adanya peristiwa itu, pelapor lalu mendatangi Ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Flores Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas laporan tersebut, tim penyidik Unit I Pidum Reskrim Polres Flotim (penyidik sentra Gakkumdu) lantas melakukan penyelidikan awal hingga menaikkannya pada jenjang sidik.

Kades Tuakepa tersebut pun dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pemilu, yang berbunyi: 'Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja yang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun, Remaja Usia 14 Tahun di Kupang Segera Jadi Pesakitan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan

Masyarakat dan TNI-Polri di NTT Diajak Tingkatkan Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Dukung Ketahanan Pangan, Polri-TNI dan Pemda NTT Tanam Jagung di Kupang Barat

Komentar
Berita Terbaru