Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara
digtara.com - Jannes Kilondias (35), seorang pria di Tebingtinggi, Sumatera Utara, yang mengakus sebagai seorang nabi akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Selain itu, atas perbuatannya Jannes terancam enam tahun penjara.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, di Aula Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.
"Awalnya pelaku sebelumnya kita amankan, setelah diperiksa beserta saksi dan barang bukti yang di gelar perkara, pelaku yang mengaku nabi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Andreas.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi, dijerat dengan pasal 45 A/ayat 2 JO Pasal 28 Ayat 2 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024,tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008/ Tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Andreas.
Guna pengusutan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti yaitu satu buah jubah, handphone, mimbar, tripod dan handset.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Tebingtinggi.