Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur Selama Tiga Bulan, Pria Asal Maumere-Sikka Diamankan Polisi
"tersangka menjemput korban di pantai Kota Raja karena sebelumnya sudah janjian dengan korban untuk dijemput di pantai Kota Raja tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Baca Juga:
Kemudian, tersangka dan korban langsung berangkat dari Kabupaten Ende menuju Maumere, Kabupaten Sikka menggunakan sepeda motor.
Keduanya tiba di Maumere, Kabupaten Sikka sekitar pukul 19.00 wita. Tersangka langsung membawa korban ke rumah tersangka di Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Sejak korban hilang, paman dan nenek korban sudah berusaha mencari korban.
Hingga akhirnya, tersangka diamankan polisi dari Polres Ende setelah orang tua korban melaporkan kasus membawa lari anak gadis dibawah umur ini ke Polres Ende.
Tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka pun diamankan di sel Polres Ende selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari korban terkait tindak pidana ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukuman sesuai pasal ini maksimal tujuh tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Ende.