Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak
Terlihat 1 buah perahu botor warna biru putih sedang lego jangkar di atas kapal. Juga terlihat 4 orang sedang duduk, di sekitar perahu tersebut. Ada pula 1 buah sampan yang diawaki 1 orang sedang jongkok di atas sampan dengan wajah terbenam di permukaan air laut diduga sedang mengamati ikan target untuk di bom.
Baca Juga:
Melihat hal mencurigakan tersebut, kru KP P. Sukur XXII - 3007 dengan menggunakan perahu motor mendekat kemudian memeriksa dan menginterogasi kapal tersebut.
Ditemukan 1 buah box ikan yang berisi 9 botol bom ikan yang dikemas dalam botol kaca.
Terdapat 2 box ikan. Dari interogasi awal, diakui ikan tersebut merupakan ikan hasil pengeboman yanh telah dilakukan di sekitar perairan dangkal Amarasi kurang lebih 30 menit sebelumnya.
Sejumlah anggota Dit Polairud kemudian menjemput dan mengawal lima terduga dan barang bukti ke Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.
Mereka baru tiba pada Senin petang di pelabuhan Wuring.
selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Marnit Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit perahu motor tanpa nama warna hijau putih, 2 buah botol bom ikan rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca warna hijau.
Diamankan pula 2 buah botol bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol warna coklat bertuliskan Guinness, 4 botol Handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna hijau.
Selain itu satu botol handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna coklat bertuliskan Guinness, 2 standar (sumbu ledak siap pakai), 4 bungkus serbuk detonator yang dibungkus menggunakan kertas rokok.
Ikut diamankan serbuk belerang yang diisi dalam botol plastik, 6 buah irisan karet sendal penyumbat botol, 9 bungkus korek api merk pelangi, 1 buah pisau, 1 buah kayu runcing (kayu nara), 5 buah kacamata selam, 1 buah mesin kompresor, selang kompresor, 1 buah dakor, 1 buah tempat ikan terbuat dari karung warna putih.
Ikut diamankan 5 buah box tempat ikan, 1 gulung benang jahit warna merah, 1 buah karung plastik warna kuning.
Selain itu ikan jenis campuran hasil pengeboman yang disimpan dalam 2 Box ikan, 2 buah dayung, 1 buah sampan warna biru, 2 buah kawat runcing gagang kayu, 1 buah toples plastik bening tutupan warna biru dan satu lempeng obat nyamuk bakar.
Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Markas unit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.