Polisi Amankan BBM Minyak Tanah yang Diduga Ditimbun Warga
digtara.com - Aparat keamanan Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Polisi pun mengamankan minyak tanah tersebut pada Sabtu (23/3/2024) malam sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, Rabu (27/3/2024) membenarkan kejadian ini.
"Bukan disita, hanya kami amankan," ujar kasat Reskrim Polres TTU.
Ia menyebutkan kalau polisi menemukan penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dilakukan oleh WF di kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Ada 27 jerigen berisi minyak tanah yang ditemukan polisi saat ini," ujarnya. Polisi pun menginterogasi WF soal keberadaan puluhan jerigen berisi minyak tanah ini.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi yakni WF, HA, MS dan YB diperoleh informasi kalau minyak tanah tersebut merupakan BBM milik PT SRT yang diambil secara diam-diam oleh WF.
WF mengambil minyak tanah ini dari tempat penimbunan bahan bakar milik PT SRT di Naiola, Kabupaten TU.
"Kemudian (minyak tanah) dibawa ke rumahnya di Benpasi, Kabupaten TTU untuk ditampung," ujar mantan Kaur Bin Ops satuan Reskrim Polres TTU ini.
WF kemudian menjual kembali minyak tanah ini kepada pemilik PT SRT dengan harga Rp 7.000/ liter.
Saat diperiksa polisi, WF juga mengaku kalau BBM jenis minyak tanah tersebut merupakan sisa BBM yang dibeli pemilik PT SRT pada tahun 2023 lalu dari PT LCAA.
YB yang membeli minyak tanah ini dari WF juga mengaku tidak mengetahui asal BBM tersebut.