Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
digtara.com - Sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Linmas dan aparat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT viral dalam beberapa hari.
Baca Juga:
Video aksi kekerasan ini menunjukkan adanya penganiayaan terhadap seorang pria dan seorang wanita oleh pria berpakaian Linmas/Hansip.
Belakangan terungkap kalau korban penganiayaan adalah Hermes Edison Kause (51), warga RT 17/RW 07, Taum, Desa Naib, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS.
Diperoleh informasi kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pagi sekitar pukul 08.00 wita.
Kasus ini bermula dengan dugaan pengrusakan pipa air bersih yang dilakukan oleh Marta E S Liunesi (istri dari korban Herman Edison Kause).
Saat itu, Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota mendapat informasi bahwa ada pipa air bersih yang dibongkar dan disimpan di jalan raya.
Kepala Dusun 2 berusaha menemui pemilik kebun Hermes Edison Kause untuk menanyakan alasan tersebut.
Namun setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause. Dalam perdebatan tersebut, Hermes Edison Kause yang saat ini jadi korban melakukan pemukulan terhadap Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota hingga mengakibatkan luka pada bibir bagian dalam pecah.
Kepala Dusun 2 langsung pergi ke kantor Desa Naip dan melapor Kepala Desa Naib, Marthen H. Koa.
Pemukulan yang dialami Agustinus Nenobota oleh Hermes Edison Kause menyebar ke warga sehingga ratusan warga dari RT 03 dan RT 05 langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.
Saat itu, justru Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju silahkan maju sudah.
Beberapa warga mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun Hermes langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak.
Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs kemudian menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan melakukan penganiayaan terhadap Hermes Edison Kause.
Atas peristiwa pengeroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16.00 wita, Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota telah membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.