Sudah Berdamai Pasca Dianiaya karena Diduga Rusaki Pipa Air, Warga di TTS Tetap Laporkan Pelaku ke Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 27 Maret 2024 13:28 WIB
Ilustrasi.
Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga:
Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas
Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi Periksa Saksi dan Amankan Sopir Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS
Buruh Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP
Panggang Ayam di Lokasi Tanah Sengketa, Pria di Kabupaten TTS Dikeroyok hingga Tewas
Komentar