Minggu, 08 September 2024

Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor

Imanuel Lodja - Kamis, 04 April 2024 15:30 WIB
Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor
istimewa
Dua Remaja Putri di Kupang Diamankan Gara-gara Gelapkan Sepeda Motor

digtara.com - SD (17) dan NRB (15), warga Kota Kupang, NTT diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:

Kedua remaja putri ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Keduanya diamankan di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Selain mengamankan dua remaja putri ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna putih.

Kapolresta Kupang Kota, AKBP Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau SD dan NRB diamankan polisi karena adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota.

"Juga ada pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram," ujar Kapolresta di Polresta Kupang Kota, Kamis (4/4/2024).

Kapolresta menyebutkan kalau kejadian bermula saat pelaku SD yang menggunakan jasa ojek kemudian mengajak korban ke kos-kosan milik temannya.

Kemudian korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut.

Pelaku SD lalu meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli kopi.

"Pada saat menguasai motor milik Korban inilah, SD langsung mengajak temannya NRB untuk membawa kabur motor milik korban," tandas mantan Kapolres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru