Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka
Setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause. Dalam perdebatan tersebut, Hermes Edison Kause memukul Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota hingga mengakibatkan luka pada bibir bagian dalam pecah.
Baca Juga:
Kepala Dusun 2 langsung pergi ke kantor Desa Naip dan melapor Kepala Desa Naib, Marthen H. Koa.
Pemukulan yang dialami Agustinus Nenobota oleh Hermes Edison Kause menyebar ke warga sehingga ratusan warga dari RT 03 dan RT 05 langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.
Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju silahkan maju sudah.
Beberapa warga mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun Hermes langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak.
Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs kemudian menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan menganiaya Hermes Edison Kause.
Atas peristiwa pengeroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16.00 wita, Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.
Pernyataan damai disaksikan Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat.
Sabtu 23 Maret 2024, anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengeroyokan.
Hermes Edison Kause minta uang denda Rp 50 Juta. Terjadi penawaran hingga ada kesepakatan uang denda menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi dan satu karung beras.
Disepakati kalau seluruh permintaan denda baru akan diserahkan pada 19 April 2024 mendatang. Beras akan dimasak dan babi akan dipotong dan dimasak untuk dikonsumsi bersama.
Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba. Namun Hermes Edison Kause dan istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP /98/III/ 2024 / SPKT / Polres TTS Polda NTT.
Padahal pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya.