Jumat, 22 November 2024

Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Minggu, 07 April 2024 09:02 WIB
Aniaya Warga, Sekretaris Desa dan Linmas di Kabupaten TTS Jadi Tersangka
net
Ilustrasi.

digtara.com - Sekretaris desa Naib, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), WFF ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga:

Penyidik Satuan Reskrim Polres TTS, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan kepala dusun, dan anggota Linmas sebagai tersangka kasus ini.

Total ada 6 orang tersangka dalam kaitan dengan kasus pengeroyokan yang sempat viral melalui video di media sosial akhir Maret 2024 lalu.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK MH membenarkan penetapan 6 tersangka ini, Sabtu (6/4/2024).

Enam orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka masing-masing WWF (sekretaris desa Naib), GT (komandan Linmas), TB (anggota Linmas), AN (kepala dusun 2 Desa Naib) serta FN dan AB yang merupakan masyarakat setempat.

Keenam warga ini ditetapkan berdasarkan bukti otentik video viral, keterangan saksi dan hasil visum terhadap korban menyusul hasil interogasi dan laporan polisi nomor LP /98/III/2024/SPKT/Polres TTS Polda NTT.

Para tersangka tersebut dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak para pelaku juga melakukan laporan polisi balik kepada korban dan istrinya karena sebelum insiden justru korban Hermes Edison Kause melakukan penganiayaan terhadap Kepala Dusun yang mengakibatkan luka serius pada bibir dalam atas dan bawah dan melakukan ancaman hendak memotong Sekretaris Desa menggunakan sebilah parang panjang.

Insiden ini memicu pengeroyokan dan dilakukan perdamaian di kantor desa setempat.

Saat itu ada kesepakatan damai berupa uang tunai Rp 50 juta dan ditawar sehingga turun menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi besar dan 50 kilogram beras.

Uang dan barang tersebut akan diserahkan tanggal 19 April 2024 nanti, namun secara tiba-tiba sudah ada laporan korban maka para pelaku juga melakukan laporan balik.

Kendati sudah menjadi tersangka kasus pengeroyokan, enam tersangka ini belum ditahan karena penyidik masih menghimpun keterangan ahli melalui visum dokter kepada kedua belah pihak.

Sebuah video penganiayaan terhadap seorang pria dan wanita yang dilakukan oleh anggota Linmas dan aparat desa di Kabupaten TTS viral.

Korban penganiayaan adalah Hermes Edison Kause (51), warga RT 17/RW 07, Taum, Desa Naib, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS dan terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu pagi sekitar pukul 08.00 wita.

Kasus ini bermula dengan dugaan pengrusakan pipa air bersih yang dilakukan oleh Marta E S Liunesi (istri dari korban Herman Edison Kause).

Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota mendapat informasi bahwa ada pipa air bersih yang dibongkar dan disimpan di jalan raya sehingga berusaha menemui pemilik kebun Hermes Edison Kause untuk menanyakan alasan tersebut.

Setelah bertemu terjadi perdebatan antara Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota dan Hermes Edison Kause. Dalam perdebatan tersebut, Hermes Edison Kause memukul Kepala Dusun 2, Agustinus Nenobota hingga mengakibatkan luka pada bibir bagian dalam pecah.

Kepala Dusun 2 langsung pergi ke kantor Desa Naip dan melapor Kepala Desa Naib, Marthen H. Koa.

Pemukulan yang dialami Agustinus Nenobota oleh Hermes Edison Kause menyebar ke warga sehingga ratusan warga dari RT 03 dan RT 05 langsung mendatangi rumah Hermes Edison Kause untuk menanyakan penyebab terjadinya pemukulan.

Hermes Edison Kause langsung mengambil parang dan mengancam masyarakat yang datang di rumahnya dengan berkata "yang mau maju silahkan maju sudah.

Beberapa warga mengambil batu dan melempar Hermes Edison Kause namun Hermes langsung masuk ke dalam rumah, sehingga masa melempar rumah Hermes Edison Kause sampai rusak.

Anggota Linmas Gregorius Tenis Cs kemudian menarik paksa Hermes Edison Kause keluar dari dalam rumah serta berupaya mengikat dan menganiaya Hermes Edison Kause.

Atas peristiwa pengeroyokan tersebut pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 16.00 wita, Hermes Edison Kause dan Kepala Dusun 2 Agustinus Nenobota membuat kesepakatan secara tertulis berupa pernyataan perdamaian secara kekeluargaan.

Pernyataan damai disaksikan Kepala Desa Naib Marten Koa, Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Kecamatan Noebeba, Ketua BPD Naib dan masyarakat setempat.

Sabtu 23 Maret 2024, anggota Linmas Gregorius Tenis cs datang ke rumah Hermes Edison Kause untuk membicarakan kesepakatan damai pasca peristiwa pengeroyokan.

Hermes Edison Kause minta uang denda Rp 50 Juta. Terjadi penawaran hingga ada kesepakatan uang denda menjadi Rp 15 juta ditambah satu ekor babi dan satu karung beras.

Disepakati kalau seluruh permintaan denda baru akan diserahkan pada 19 April 2024 mendatang. Beras akan dimasak dan babi akan dipotong dan dimasak untuk dikonsumsi bersama.

Kesepakatan bersama justru belum terjawab karena waktunya belum tiba. Namun Hermes Edison Kause dan istri Marte E S Liunesi bersama keluarga dijemput oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun melapor ke SPKT Polres TTS tentang peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP /98/III/ 2024 / SPKT / Polres TTS Polda NTT.

Padahal pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Naib yang dihadiri semua unsur diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak harus berlanjut pada tahapan dan tindakan ranah hukum lainnya.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa pun meminta kasus ini diproses hukum karena sudah mendapatkan laporan polisi.

Saat bertemu ketua Araksi NTT, Alfred Baun dan sekretaris Pospera TTS, Selasa (26/3/2024), Kapolres TTS menegaskan kalau kasus tersebut harus diusut tuntas dan jadi atensi.

Kapolres pun meminta penyidik Satreskrim Polres TTS yang menangani kasus ini agar secepatnya memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor. Kapolres juga minta agar para pelaku yang diperkirakan belasan orang segera ditangkap sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres pun berharap agar korban dan keluarga korban mengabaikan jika ada intervensi dan tekanan dari pihak lain karena video yang viral sudah menjadi bukti adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Para pelaku dipastikan melanggar pasal 170 KUHP dan berharap kasus ini tetap diproses hingga disidangkan ke pengadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan putusan hukum yang pasti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Seorang Pria di Kabupaten TTS Viral Tendang Perempuan Petugas Koperasi

Seorang Pria di Kabupaten TTS Viral Tendang Perempuan Petugas Koperasi

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Warga TTS Heboh dengan Isu Penculikan Anak, Ternyata Ini Yang Terjadi

Warga TTS Heboh dengan Isu Penculikan Anak, Ternyata Ini Yang Terjadi

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Komentar
Berita Terbaru