Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
digtara.com - Pemilihan Gubernur Sumatera Utara atau Pilgub Sumut akan digelar pada November 2024. Bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga:
Komisioner KPU Sumut Robby Effendi mengatakan peraturan tentang syarat minimal dukungan bagi bacalon perseorangan diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam pasal 41, jumlah DPT antara 6-12 juta disyaratkan mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah DPT.
"Jumlah DPT Sumut sebesar 10.853.940. Sehingga minimal 814.046 dukungan," katanya, melansir Antara, Senin (8/4/2024).
Bacalon perseorangan harus memenuhi persyaratan itu mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pendaftaran bacalon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.
"Untuk pemenuhan persyaratan berlangsung 5 Mei hingga 19 Agustus. Pengumuman pendaftaran paslon 24-26 Agustus dan pendaftaran 27-29 Agustus," ujarnya.
KPU Sumut mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.
"Format surat dukungan pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dapat diunduh pada laman resmi yang disediakan," ungkapnya.
Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Sumut telah membuka pendaftaran pemantauan pemilihan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.