Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
Arie - Senin, 08 April 2024 10:53 WIB
Bakal Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2024 Harus Penuhi Syarat Dukungan Minimal Segini
"Selain membuka pendaftaran pemantau pemilihan tersebut. Kami juga sudah melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024," jelasnya.
Baca Juga:
Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 16 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Tapsel Bertindak Diluar Aturan Soal Penggantian Calon Wakil Bupati
Hinca Panjaitan Jadi Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgub Sumut 2024
Masinton Gagal Daftar ke KPU Tapteng, Pihak Kiyedi-Darwin Minta Tak Giring Opini Buruk
Jelang Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Kantor KPU NTT Disteril
Pj Gubernur Sumut Klaim Persiapan PON 2024 Capai 92 Persen
Partai Golkar Terbitkan Rekomendasi kepada 10 Balon Kepala Daerah di Sumut, 9 Pasangan Komplit
Komentar