Selasa, 24 Desember 2024

Anggota Paminal Polri Gadungan Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota di Tempat Kost Pacarnya

Imanuel Lodja - Senin, 08 April 2024 13:50 WIB
Anggota Paminal Polri Gadungan Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota di Tempat Kost Pacarnya
istimewa
Anggota Paminal Polri Gadungan Dibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota di Tempat Kost Pacarnya

digtara.com - ATS alias Aris (38), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Unit Jatanras SatReskrim Polresta Kupang Kota, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:

ATS dibekuk polisi karena diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban YKL (36).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Senin (8/4/2024) membenarkan penangkapan ini.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Februari 2023 di depan Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Dedari, di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

ATS alias Aris diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 27 Februari 2024, dan surat perintah penangkapan nomor : SP-Kap/17/III/2024/Reskrim.

Selama ini ATS alias Aris mengaku seorang anggota polisi yang bertugas sebagai anggota Paminal Mabes Polri.

Pasca adanya laporan kasus penganiayaan ini, penyidik PPA Sat Reskrim meminta bantuan unit Jatanras Polresta Kupang Kota menemukan dan menangkap Aris.

Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.

Polisi pun mendapatkan informasi soal keberadaan Aris bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

anggota Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profiling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris. Aris pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat dijemput polisi.

Korban YKL sendiri saat membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota mengaku kalau Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita.

Aris pun mengaku bahwa dirinya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT.

"informasi (soal menjadi anggota Paminal Mabes Polri) ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Aris bukan merupakan anggota Polri. "Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku (Aris) bukanlah seorang anggota Polri," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru