Minggu, 08 September 2024

Karantina Atapupu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Hewan Hidup dari Surabaya ke NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 April 2024 19:33 WIB
Karantina Atapupu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Hewan Hidup dari Surabaya ke NTT
ist
Karantina Atapupu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekor Hewan Hidup dari Surabaya ke NTT
digtara.com -Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu menggagalkan upaya penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (8/4/2024) lalu.

Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut.

Baca Juga:

"Kami mengimbau kepada seluruh awak kapal untuk tidak merusak segel atau bahkan menurunkan media pembawa dari alat angkut. Untuk pengamanan media pembawa tersebut berada dibawah pengawasan pejabat Karantina didampingi instansi terkait seperti Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Atapupu dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Atapupu," ujar Nina Liban selaku dokter hewan karantina yang bertugas, Sabtu (13/4/2024).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Ida Bagus Putu Raka Ariana, Sabtu (13/4/2024) mengatakan penyelundupan hewan ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan karantina dan dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Hewan-hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah, dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah provinsi NTT.

Upaya penyelundupan ini merupakan bentuk kesengajaan yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Tindakan melanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai Undang-undang No.21 Tahun 2019 Pasal 88.

Petugas Karantina Atapupu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran karantina.

Penindakan terhadap upaya penyelundupan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Dalam pasal 35, mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ada pula surat edaran Kepala Badan Karantina Indonesia nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang Mitigasi Resiko Kejadian Rabies di Pulau Timor.

Selanjutnya surat edaran Direktorat Kesehatan Hewan nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Jadi Waka Setukpa Polri, Kombes Pol Satria Yusada Serahkan Jabatan Karo SDM Polda NTT ke Kapolda NTT

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Komentar
Berita Terbaru