Kamis, 12 Desember 2024

Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

Imanuel Lodja - Selasa, 16 April 2024 14:11 WIB
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam
istimewa
Tim Resmob Polres Kupang Bekuk Pelaku Pengancaman Istri dengan Senpi dan Sajam

digtara.com - AF (49), warga Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang.

Baca Juga:

AF dilaporkan istrinya Sarah Taimnanu ke Polres Kupang karena mengancam istrinya pada Senin (15/4/2024) di Kampung Besnaket, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

AF mengancam istrinya dengan senjata api (Senpi) rakitan dan Senjata Tajam (Sajam).

Polisi mengamankan AF di kediamannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kejadiannya semalam sekitar pukul 20.30 wita di Kampung Besnaket, Kecamatan Fatuleu Barat," ujar Kapolres Kupang.

Kejadian ini bermula saat korban bersama pelaku dan anak-anaknya makan malam bersama di rumah mereka di RT 01/RW 01 Desa Kalali.

Saat makan malam, korban Sarah Taimnanu bertanya kepada pelaku yang juga suami korban apakah pelaku sudah memadamkan api di kebun.

Pelaku rupanya tersinggung dengan pertanyaan korban tersebut.

Pelaku langsung membuang makanan dan marah-marah serta masuk ke dalam kamar tidur.

Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dari kamar dengan membawa sepucuk senjata api rakitan peninggalan jaman Jepang.

Pelaku juga membawa sebilah pisau dapur lalu menghampiri korban.

Ia mengancam untuk menembak korban dan memukul korban di bagian dahi menggunakan Senpi dan Sajam tersebut.

Karena takut dengan ancaman dan perlakuan kasar pelaku, korban langsung lari je rumah tetangga.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang via handphone.

Tim Resmob Polres Kupang dipimpin Kanit Resmob, Ardianto Tade bersama beberapa personil Resmob Polres Kupang langsung ke Desa Kalali.

Polisi pun menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polres Kupang untuk diamankan.

Selain itu polisi menyita barang bukti berupa pisau dan Senpi peninggalan jaman Jepang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang kemudian memeriksa pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Kawanan Bersenpi yang Culik ABG di Labura Ditangkap, Ternyata Masih Satu Keluarga

Kawanan Bersenpi yang Culik ABG di Labura Ditangkap, Ternyata Masih Satu Keluarga

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Mengaku Diancam Tim Sukses Paslon Lain

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya Mengaku Diancam Tim Sukses Paslon Lain

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi saat Patroli Dialogis di Desa Ilepati-Adonara Barat

Tiga Pucuk Senpira Diamankan Polisi saat Patroli Dialogis di Desa Ilepati-Adonara Barat

Komentar
Berita Terbaru