Minggu, 08 September 2024

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Arie - Kamis, 18 April 2024 08:08 WIB
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu
suara.com
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

"Dah hasil pengembangan berikutnya bahwa tersangka ini sudah residivis, pada tahun 2013 pernah ditangkap Polrestabes Medan dengan barang bukti 90 gram, divonis 5 tahun 3 bulan," katanya.

Baca Juga:

"Habis itu melakukan perbuatan lagi dan ditangkap Direktorat Narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti 98 gram vonis 8 tahun. Dan sekarang baru keluar dari Lapas, baru keluar bulan Februari 2023," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Lakukan Investigasi Usut Penembakan yang Tewaskan Remaja di Sergai

Polda Sumut Lakukan Investigasi Usut Penembakan yang Tewaskan Remaja di Sergai

Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua

Ini Sejumlah Fakta Baru dari Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Bayi di Kabupaten Sabu Raijua

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jasad Bayi di Sabu Raijua Diotopsi

Jasad Bayi di Sabu Raijua Diotopsi

Komentar
Berita Terbaru