Polisi Kejar Dua Tahanan Kabur dari Sel Polsek Katikutana
digtara.com - Aparat keamanan dari Polsek urban Katikutana bersama Tim Resintelkam Polres Sumba Barat masih melakukan pengejaran terhadap dua tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Katikutana.
Baca Juga:
Jajaran Polsek Urban Katikutana yang dibantu Tim Resintel Polres Sumba Barat dan juga Polsek jajaran lainnya terus memburu dua orang tahanan Polsek Urban Katikutana yang melarikan diri tersebut.
Kedua orang tahanan tersebut diamankan pada ruang tahanan Polsek Urban Katikutana karena terlibat kasus pencurian hewan ternak.
Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor : B/07/III/2024/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 18 Maret 2024.
Minggu (14/4/2024) sekira pukul 17.50 Wita, dua orang tahanan tersebut yakni IUS dan IULB dikeluarkan anggota piket jaga dari ruang tahanan untuk mengisi air bersih yang dipergunakan di dalam ruang tahanan karena aliran air ke dalam ruang tahanan macet/tidak mengalir.
Usai mengisi air dalam ruang tahanan, anggota jaga hendak memasukkan kembali kedua tahanan ini ke dalam sel.
Namun saat anggota mengambil kunci sel, kedua tahanan tersebut melarikan diri melalui pintu belakang.
Anggota jaga pun melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek.
Kapolsek Urban Katikutana, AKP Heru Teguh Prastyo memerintahkan seluruh anggota untuk melakukan pengejaran.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief, SIK membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse dan Intelkam Polres Sumba Barat untuk membantu Polsek Urban Katikutana dalam mengejar kedua tahanan tersebut.
Kapolres mengimbau kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres minta bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut dapat melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Urban Katikutana maupun SPKT Polres Sumba Barat melalui Call Center 081338518300 atau 081338518288.
Dua tahanan yang selama ini menghuni sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat kabur dari tahanan pada Selasa (15/4/2024) malam.
Kedua tahanan ini masing-masing IUS alias Ignas (22) dan IULB alias Ilwan (20).
Kedua nya merupakan warga Kampung Praikatelu, Desa Dewajara, Kabupaten Sumba Tengah.
Mereka terlibat kasus pencurian ternak pada bulan Maret 2024 lalu sesuai laporan polisi nomor B/07/III/2024/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 18 Maret 2024.
Keduanya sudah hampir satu bulan ditahan dalam sel Polsek Katikutana sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menahan mereka sejak 21 Maret 2024 lalu dan sudah menjalani masa perpanjangan penahanan hingga 19 Mei 2024 mendatang.
Kedua tahanan ini dikeluarkan dari dalam sel oleh petugas piket Polsek Katikutana untuk menimba air dan mengisi bak dalam sel tahanan.
Saat itu lah, kedua tahanan yang seolah-olah mendapatkan kesempatan ini memilih kabur dan melarikan diri.
Kedua nya diperkirakan kabur di hutan dan tidak kembali ke kampung mereka.
Polisi sudah mencari kedua tahanan ini. Hingga Sabtu (20/4/2024), kedua tahanan ini masih belum ditemukan.