Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka
digtara.com - Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT u.p. JPU Kejari Sikka, Jumat (26/4/2024).
Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Datun Kejari Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah, SH MH dan Novrian, SH beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Sikka.
Lima nelayan yang dilimpahkan masing-masing YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio dan EKM alias Mea.
Kelima orang nelayan ini merupakan warga Desa Uludala, kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.
"Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII- 3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka YGB, dkk serta barang bukti kepada JPU pada Jumat siang," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombeas Pol Irwan Deffi Nasution, Jumat (26/4/2024) petang.
Pelimpahan ini sebagai bentuk tindak tegas Ditpolairud Polda NTT dalam memberantas bom ikan di wilayah hukum perairan Polda NTT.
Kelima tersangka ini diamankan di wilayah perairan Batubara- Kabupaten Ende pada 25 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/ 2024.
"Para pelaku ditangkap saat (para pelaku) melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan," tambahnya.
Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku bisa jera dan tidak melakukannya lagi kejahatan di laut.
Pihaknya juga menghimbau kepada kita semua pihak untuk menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.
Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT mengamankan 1 buah perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Handak).
Penangkapan ini dilakukan kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli.
Perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan Handak diamankan anggota Polairud di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT dengan posisi koordinat 08°28'48.16" S - 121°34'59.28" E.
Kru kapal KP P. Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Polisi mendapat informasi kalau di sekitar perairan tersebut masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.