Jumat, 22 November 2024

Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

Imanuel Lodja - Jumat, 26 April 2024 18:07 WIB
Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka
istimewa
Lima Tersangka Bom Ikan Diserahkan Penyidik Dit Polairud Polda NTT ke Kejari Sikka

digtara.com - Lima orang nelayan yang menjadi tersangka penangkapan ikan menggunakan bom ikan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Direktorat Polairud Polda NTT ke Kejati NTT u.p. JPU Kejari Sikka, Jumat (26/4/2024).

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima Kasi Datun Kejari Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah, SH MH dan Novrian, SH beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Sikka.

Lima nelayan yang dilimpahkan masing-masing YGS alias Sobi, RNg alias Gara, YUT alias Uvi, MAP alias Pio dan EKM alias Mea.

Kelima orang nelayan ini merupakan warga Desa Uludala, kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.

"Personil Sisidik Subditgakkum bersama Crew KP P. Sukur XXII- 3007 telah melaksanakan penyerahan tersangka YGB, dkk serta barang bukti kepada JPU pada Jumat siang," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombeas Pol Irwan Deffi Nasution, Jumat (26/4/2024) petang.

Pelimpahan ini sebagai bentuk tindak tegas Ditpolairud Polda NTT dalam memberantas bom ikan di wilayah hukum perairan Polda NTT.

Kelima tersangka ini diamankan di wilayah perairan Batubara- Kabupaten Ende pada 25 Maret 2024 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A/11/III/ 2024.

"Para pelaku ditangkap saat (para pelaku) melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan," tambahnya.

Direktur Polairud Polda NTT berharap agar para pelaku bisa jera dan tidak melakukannya lagi kejahatan di laut.

Pihaknya juga menghimbau kepada kita semua pihak untuk menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.

Senin (25/3/2024), anggota Dit Polairud Polda NTT mengamankan 1 buah perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Handak).

Penangkapan ini dilakukan kru KP P. Sukur XXII-3007 saat melakukan patroli.

Perahu tanpa nama yang menangkap ikan menggunakan Handak diamankan anggota Polairud di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, NTT dengan posisi koordinat 08°28'48.16" S - 121°34'59.28" E.

Kru kapal KP P. Sukur XXII - 3007 melakukan patroli di Perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Polisi mendapat informasi kalau di sekitar perairan tersebut masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Senin (25/3/2024) subuh sekitar pukul 03.30 wita, Bripka I Putu Sulatra dan Bharaka Rohmat Fadilah, kru KP P. Sukur XXII-3007 berangkat dari Pelabuhan Wuring Kabupaten Sikka le Perairan Desa Watu Bara, Kecamata. Wewaria, Kabupaten Ende menggunakan perahu motor.

Sekitar pukul 10.00 wita, kru kapal tiba di perairan dangkal Amarasi pada koordinat 08°27'50.07 S - 121°36'39.26" E.

Mereka melihat kegiatan mencurigakan karena terdengar bunyi mesin kompresor.
Ada pula 1 orang muncul dari dalam air dengan membawa 1 buah karung warna putih diduga berisi ikan hasil pengeboman.

Kru KP P. Sukur XXII - 3007 yang melakukan pemantauan dengan perahu motor mencoba mendekat.

Namun perahu motor warna hijau putih tersebut segera menghidupkan mesin bergerak ke arah barat.

Saat tiba di perairan Desa Watu Bara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, 1 buah perahu botor warna biru putih sedang lego jangkar di atas kapal.

Juga terlihat 4 orang sedang duduk di sekitar perahu tersebut.

Ada pula 1 buah sampan yang diawaki 1 orang sedang jongkok di atas sampan dengan wajah terbenam di permukaan air laut diduga sedang mengamati ikan target untuk di bom.

Kru KP P. Sukur XXII - 3007 mendekat, memeriksa dan menginterogasi kapal tersebut.

Ditemukan 1 buah box ikan yang berisi 9 botol bom ikan yang dikemas dalam botol kaca. Terdapat 2 box ikan.

Dari interogasi awal, diakui ikan tersebut merupakan ikan hasil pengeboman yang telah dilakukan di sekitar perairan dangkal Amarasi kurang lebih 30 menit sebelumnya.

Anggota Dit Polairud kemudian menjemput dan mengawal lima terduga dan barang bukti ke Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka.

Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Marnit Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit perahu motor tanpa nama warna hijau putih, 2 buah botol bom ikan rakitan siap pakai yang dikemas dalam botol kaca warna hijau.

Diamankan pula 2 buah botol bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol warna coklat bertuliskan Guinness, 4 botol Handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna hijau.

Selain itu satu botol handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna coklat bertuliskan Guinness, 2 standar (sumbu ledak siap pakai), 4 bungkus serbuk detonator yang dibungkus menggunakan kertas rokok.

Ikut diamankan serbuk belerang yang diisi dalam botol plastik, 6 buah irisan karet sendal penyumbat botol, 9 bungkus korek api merk pelangi, 1 buah pisau, 1 buah kayu runcing (kayu nara), 5 buah kacamata selam, 1 buah mesin kompresor, selang kompresor, 1 buah dakor, 1 buah tempat ikan terbuat dari karung warna putih.

Ikut diamankan 5 buah box tempat ikan, 1 gulung benang jahit warna merah, 1 buah karung plastik warna kuning.

Selain itu ikan jenis campuran hasil pengeboman yang disimpan dalam 2 Box ikan, 2 buah dayung, 1 buah sampan warna biru, 2 buah kawat runcing gagang kayu, 1 buah toples plastik bening tutupan warna biru dan satu lempeng obat nyamuk bakar.

Direktur Polairud Polda NTT menyebutkan kalau pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Gunung Lewotobi yang Mengungsi di Kabupaten Sikka

Polres Sikka Salurkan Bantuan kepada Pengungsi Gunung Lewotobi yang Mengungsi di Kabupaten Sikka

Pengungsi Perempuan Penderita Tumor Ganas Meninggal di Lokasi Pengungsian di Kabupaten Sikka

Pengungsi Perempuan Penderita Tumor Ganas Meninggal di Lokasi Pengungsian di Kabupaten Sikka

Anggota Polairud Polda NTT Marnit Sumba Timur Bantu Perbaiki Perahu Nelayan

Anggota Polairud Polda NTT Marnit Sumba Timur Bantu Perbaiki Perahu Nelayan

Polairud Marnit Sumba Timur Bantu Belajar Mengaji dan Kenalkan Biota Laut pada Anak-anak

Polairud Marnit Sumba Timur Bantu Belajar Mengaji dan Kenalkan Biota Laut pada Anak-anak

Waspada! Gunung Rokatenda di Kabupaten Sikka Naik Status ke Level II

Waspada! Gunung Rokatenda di Kabupaten Sikka Naik Status ke Level II

Jelang HUT ke 74, Dit Polairud Polda NTT Gelar Bakti Sosial

Jelang HUT ke 74, Dit Polairud Polda NTT Gelar Bakti Sosial

Komentar
Berita Terbaru