Dendam Karena Pernah Dipolisikan, Pemuda di Flores Timur kembali Aniaya Pacar
digtara.com - Karolus Pati Koten alias Reno (20), warga Waiklibang, RT 003/RW 002, Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, NTT harus kembali berurusan dengan polisi.
Baca Juga:
Ia ditangkap polisi pada Jumat (26/2024) siang di rumah Philipus Udji Koten di Desa Ratulodong, Dusun II, RT 003/RW 002, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/114/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 18 April 2024 dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/26/IV/RES.1.6.//2024/Reskrim, tanggal 26 Maret 2024.
Reno menganiaya Maria April Yanti Bali (18), siswi SMA yang juga warga Dusun III Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a, SH yang dikonfirmasi Sabtu (27/4/2024) mengatakan Karolus menganiaya Maria karena dendam sebelumnya pernah dilaporkan polisi oleh Maria. Karolus ternyata masih menyimpan dendam tersebut meski sudah berdamai.
"Karolus masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu sehingga kembali mencari korban dan kembali menganiaya korban," ujar Kasat.
Penganiayaan bermula saat korban Maria baru pulang sekolah bersama teman-temannya. Saat Maria melintas di depan halaman Gereja Santo Lodovikus Tanjung Bunga, Karolus tiba-tiba muncul dari belakang korban.
Karolus saat itu memegang batu dan meneriaki Maria. Melihat hal itu, teman-teman Maria langsung merampas batu yang digenggam Karolus dan membuangnya.
Namun, Karolus malah memukul Maria dengan tangan kosong. "Tersangka malah memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali di bagian belakang korban," ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.