Dendam Karena Pernah Dipolisikan, Pemuda di Flores Timur kembali Aniaya Pacar
Maria kemudian melaporkan Karolus ke polisi di Polres Flores Timur sehingga polisi menerbitkan surat perintah penangkapan.
Baca Juga:
Jumat (26/4/2024), polisi mengintai Karolus dan mengetahui kalau Karolus bersembunyi di rumah kerabatnya, Philipus Koten, di Desa Ratulodong, Kecamatan Tanjung Bunga.
Polisi pun memastikan keberadaan Karolus dengan memanjat tembok rumah Philipus dan kemudian masuk ke dalam kamar.
Karolus sempat melakukan perlawanan terhadap polisi saat ditangkap. Kanit IV Satreskrim Polres Flores Timur Ipda Leonard Ndoen akhirnya mendobrak pintu kamar yang dikunci dari dalam. Karolus pun dibekuk polisi.
Kepala Karolus sempat terbentur pintu kayu saat melawan ketika ditangkap sehingga mengalami luka. Karolus kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Bunga untuk mendapatkan perawatan medis oleh polisi. Karolus saat ini telah ditahan di Mapolres Flores Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan kalau Karolus sebelumnya pernah menganiaya korban Maria pada 30 Januari 2024. Upaya damai telah ditempuh dan Maria bersedia mencabut laporan.
"Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban merupakan perbuatan berulang, yang mana korban juga pernah membuat laporan polisi nomor LP/B/19/I/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2024, tentang tindak pidana penganiayaan dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian berdamai lalu dibuatkan surat pernyataan perdamaian dan korban mencabut laporannya pada tanggal 13 Februari 2024," urai Kasat Reskrim.
Namun Karolus kembali berulah sehingga Maria kembali melaporkannya ke polisi.
"Setelah berdamai, tersangka masih dendam terhadap korban yang sudah melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga kembali mencari korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban," tambah Kasat.
Tersangka pun sudah ditahan di Rutan Polres Flores Timur.
"(Tersangka) diduga kuat telah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1," jelas mantan Kapolsek Amfoang Timur, Polres Kupang ini.