Satu Lagi DPO Kasus Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang
"Petugas dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo yang merupakan DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam," ungkap Kasat.
Baca Juga:
Ia mengakui kalau kaca belakang mobil yang dipakai petugas pecah terkena lemparan batu.
Terkait insiden penyerangan ini, Iptu Yeni Setiono berharap agar warga masyarakat mendukung tugas Polri memberantas kejahatan ditengah masyarakat.
"Dimohon dengan sangat agar masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tandas Iptu Yeni.
Nardiyanto Reo diduga terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.
Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, diduga melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
DPO Nardiyanto Reo sendiri sudah diamankan petugas.
Sementara beberapa DPO lainnya masih buron karena mereka kabur ke hutan saat polisi datang menggrebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.