Pulang Acara Pesta, Pelajar di Kabupaten Alor Ditikam hingga Terluka
digtara.com - Glen Jonathan Selly (17), pelajar di Kabupaten Alor, NTT terluka setelah ditikam saat pulang dari pesta.
Baca Juga:
Glen yang juga warga Kampung Baru, RT 004/RW 002, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ditikam saat pulang dari pesta pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 23.00 wita.
Ia ditikam di jalan raya tingkat satu yang berada di wilayah Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Korban ditikam oleh Junaidin Usman (25), warga Motongbang, RT 005/RW 003, Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pasca menikam korban, pelaku sempat kabur namun ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota pada Rabu (1/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau. S.Sos yang dikonfirmasi Kamis (2/5/2024) membenarkan kejadian ini.
"Pelaku penikaman ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor. Korban masih dirawat di RSUD Kalabahi-Alor," ujar Kasat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/158/IV/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur dengan panjang 18 centimeter bermata tajam dan gagang plastik warna biru.
Tersangka pun ditahan selama 20 hari kedepan sejak 1 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024 di ruang tahanan Polres Alor.
Ia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini dilaporkan Sarah FB Selly (35) ke Polres Alor.
Selasa malam sekitar pukul 23.00 wita, korban hendak pulang ke rumah dari acara pesta bersama temannya.
Ketika di atas sepeda motor, tiba-tiba datang terlapor memukul korban.
Korban bersama temannya langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Saat menoleh, korban sempat melihat terlapor memegang pisau. Korban tidak menyadari bahwa ia telah ditusuk menggunakan benda tajam.
Pada saat korban dalam perjalanan pulang, korban berhenti untuk memeriksa bekas pukulan terlapor.
"Ternyata korban sudah terkena tusukan benda tajam dan mengalami pendarahan," ujar Kasat.
Kerabat korban kemudian melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Resor Alor, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Subnit II Pidum Sat Reskrim Polres Alor.