Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Kabupaten TTS Dibekuk Tim Naga Merah Polres TTU
digtara.com - AB alias Alfons (29), warga asal Besnake, Desa Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT di bekuk tim Naga Merah Unit Resmob Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pencabulan terhadap EK (9).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/154/IV/2024/SPKT/ Polres TTU/Polda NTT, tanggal 19 April 2024.
Pelaku dibekuk di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, sekira pukul 17.00 Wita.
Pelaku mencabuli korban sekira nulan Maret 2024 yang lalu.
Aksi bejat terduga pelaku ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, IPDA Beggie Ferlando Pratama Putra yang dikonfirmasi Jumat (3/5/2024) membenarkan kejadian ini.
Menurutnya, berdasarkan keterangan keluarga korban, pada bulan Maret 2024 lalu, pelaku merudapaksa korban di dalam pondok kebun milik pelaku di Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Saat itu, pelaku menarik korban kemudian pelaku melancarkan aksi rudapaksa terhadap korban.
"Pelaku diamankan Unit Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU di dalam rumah pelaku di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU," tandas Kasat.
Pelaku pun diperiksa penyidik dan ditahan di Rutan Polres TTU.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah," ujar Kasat Reskrim Polres TTU.