Jumat, 03 Januari 2025

Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Liliba Kota Kupang, Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan

Imanuel Lodja - Senin, 06 Mei 2024 18:30 WIB
Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Liliba Kota Kupang, Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan
istimewa
Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Liliba Kota Kupang, Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan

Mereka makin kuatir karena rekan-rekan Tian di Kota Kupang tidak ada yang mengetahui keberadaan Tian.

Baca Juga:

Orang tua Tian meminta bantuan Matius untuk meminta foto jenazah yang terbakar dan dikirim.

Orang tua Tian pun ke Polres Sumba Barat Daya membuat laporan orang hilang.

Awalnya Tian diketahui sedang berada di Kota Kupang, karena ada informasi dari keluarga dan rekan-rekannya, bahwa Tian sedang berada di Kota Kupang.

Orang tua Tian langsung menghubungi Tian lewat telepon seluler, Tian mengaku, ia sedang berada di Kota Kupang.

Kemudian hubungi lagi pacarnya, Enjel Katoda, membenarkan bahwa Tian sedang berada di Kota Kupang, dan saat ini Tian sedang menginap di indekos Kakak iparnya (Ayu Katoda).

Tian masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya. Tian terakhir hilang kontak pada Selasa (2/8/2022) lalu.

Sebelumnya jenazah Mr X yang ditemukan dalam kondisi terbakar di otopsi berupa pemeriksaan luar dan dalam jenazah, Rabu (3/8/2022) petang.

Pemeriksaan luar dan dalam jenazah (visum otopsi) dilakukan tim medis sesuai dengan surat permintaan nomor R/237/VIIII/2022/Polresta Kupang Kota perihal permintaan visum luar dan dalam jenazah (otopsi).

Jenazah Mr X mengalami luka bakar dengan luas 100 persen dengan derajat luka bakar I - II (hanya sampai pada kulitnya saja).

Tim dokter memastikan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki dewasa tanpa identitas dengan panjang badan 167 centimeter.

Ada sejumlah luka memar pada kepala korban dan kaki serta tangan dalam kondisi hangus.

Penyebab pasti kematian korban adalah luka bakar di sekujur tubuh dgn luas 100 persen dan dengan derajat I - II disertai dengan keracunan CO (karbon monoksida).

Jasad laki-laki ditemukan hangus terbakar di antara bebatuan dalam kalimati dekat TPU Liliba.

Lokasi penemuan adalah batas wilayah antar kelurahan Liliba dan Naimata.

Jenazah tersebut ditemukan oleh Ryan seorang siswa Sekolah Dasar yang melewati tempat tersebut saat pulang sekolah sekitar pukul. 13.00 Wita Selasa (2/8/2022).

Saat dilakukan olah TKP oleh petugas Inafis Polresta Kupang Kota, jasad korban sudah tidak bisa dikenali lagi karena sudah hangus.

Dan di sekitar jasad korban terdapat daun bekas terbakar dan juga satu unit telepon seluler yang diduga milik korban yang sudah disita polisi.

Saat ditemukan, korban dalam posisi terlentang dengan tangan kanan menempel di dahi dengan posisi kaki menyilang.

ketua RT 45, Kanisius Gabur di TKP menegaskan warga sekitar tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran dan juga waktu jasad tersebut dibawa dan dibakar.

Disisi lain, jenazah Mr. X yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar dan diduga korban pembunuhan oleh warga di dalam kali dekat TPU Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Selasa (2/8/2022) siang dipastikan bukan warga Kelurahan Liliba.

Pada saat penemuan jenazah juga warga di sekitar TKP tidak mengenali korban karena sudah tidak bisa dikenali akibat sekujur tubuh terbakar. Dan tidak ada yang mengenalinya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungi Posko Konga, Kapolda NTT Beri Bantuan Sosial bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kunjungi Posko Konga, Kapolda NTT Beri Bantuan Sosial bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Ada Hal yang Belum Sempurna, Kapolda NTT Mohon Maaf kepada Masyarakat NTT

Ada Hal yang Belum Sempurna, Kapolda NTT Mohon Maaf kepada Masyarakat NTT

Silaturahmi ke Brigif 21/Komodo, Wakapolda NTT Serahkan Tali Asih

Silaturahmi ke Brigif 21/Komodo, Wakapolda NTT Serahkan Tali Asih

Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Stabil, Kapolda Akan Terjunkan Satgas Pangan Jika Ada Hambatan

Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Masih Stabil, Kapolda Akan Terjunkan Satgas Pangan Jika Ada Hambatan

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Komentar
Berita Terbaru