Minggu, 08 September 2024

Remaja Pelaku Utama Curanmor di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Mei 2024 07:29 WIB
Remaja Pelaku Utama Curanmor di Kota Kupang Dibekuk Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan FTP alias Vape (16), pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:

Remaja pria ini merupakan pelaku utama kasus pencurian sepeda motor dan handphone.

Ia diamankan di kediamannya di RT 09/RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 3 Mei 2024 dan LP nomor LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 20 April 2024.
korban kasus ini Debby B.C Pangabean dan Afandy.

Sebelumnya pihak Jatanras Polresta Kupang Kota sebelumnya mengamankan tiga orang rekan Vape.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung yang dikonfirmasi Selasa (7/5/2024) mengatakan setelah mengamankan tiga orang temannya dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui FTP alias Vape sebagai pelaku utama.

"Vape merupakan pelaku utama atau orang yang merencanakan aksi pencurian sepeda motor, handphone, kabel tembaga dan baterai tower," ujar Kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jatanras, diketahui keberadaan pelaku yang telah kembali ke rumahnya di Kelurahan Naimata.

Polisi dari Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian ke Kelurahan Naimata dan langsung mengamankan Vape.

Kapolresta mengakui kalau Vape sudah sering melakukan aksi pencurian.

Ia jug pernah terlibat tindak pidana penganiayaan di Point Pool&Lounge, Kota Kupang.

"Pelaku yang masih anak dibawah umur dan sempat jadi buronan Polresta ini, diketahui pernah terlibat kasus penganiayaan di Point&Lounge Cafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," tambah Kombes Aldinan Manurung.

Sebelumnya pada Jumat (3/5/2024) lalu, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota telah lebih dulu mengamankan tiga orang temannya, yakni MI (14), SK (15) dan KE (15).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor honda scoopy, dua buah handphone merk Oppo A12, dan satu buah handphone merk Oppo A16.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan penyidik di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Akhir pekan lalu aparat keamanan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan tiga orang remaja pelaku Curanmor.

Ketiga remaja ini masih berstatus pelajar dan merupakan warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Ketiga remaja ini masing-masing MI (14), SK (15) dan KE (15).

Mereka mencuri sepeda motor di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (3/5/2024) petang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Komentar
Berita Terbaru