Jumat, 22 November 2024

Korupsi SID TA 2018-2019 di Flores Timur, Mantan Wabup Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 07 Mei 2024 18:06 WIB
Korupsi SID TA 2018-2019 di Flores Timur, Mantan Wabup Jadi Tersangka
net
Ilustrasi.

digtara.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT menetapkan APB sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

APB merupakan mantan wakil bupati Kabupaten Flores Timur, NTT.

Penetapan APB sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (7/5/2024) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor : PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

"Telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap satu orang tersangka Inisial APB," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH MH, Selasa (7/5/2024).

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap APB sebagai saksi.

"Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," ujarnya.

Tim penyidik pun melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Juga berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,81," tambahnya.

Dijelaskan kalau kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan/pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

Pasca Erupsi, Anggota BKO Aman Nusa II Pulihkan Akses Jalan di Boru- Flores Timur

Pasca Erupsi, Anggota BKO Aman Nusa II Pulihkan Akses Jalan di Boru- Flores Timur

Ketua Umum Bhayangkari Bagikan Sembako untuk Pengungsi di Flores Timur

Ketua Umum Bhayangkari Bagikan Sembako untuk Pengungsi di Flores Timur

Kapolri Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar di Posko Kobasoma Flores Timur

Kapolri Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar di Posko Kobasoma Flores Timur

Kapolres dan Bhayangkari Flores Timur Hibur Anak Korban Erupsi Lewotobi

Kapolres dan Bhayangkari Flores Timur Hibur Anak Korban Erupsi Lewotobi

Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur Dapat Bantuan Air Bersih dari Satbrimob Polda NTT

Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flores Timur Dapat Bantuan Air Bersih dari Satbrimob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru