Korupsi SID TA 2018-2019 di Flores Timur, Mantan Wabup Jadi Tersangka
digtara.com - Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT menetapkan APB sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga:
APB merupakan mantan wakil bupati Kabupaten Flores Timur, NTT.
Penetapan APB sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (7/5/2024) oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor : PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.
"Telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap satu orang tersangka Inisial APB," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, SH MH, Selasa (7/5/2024).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap APB sebagai saksi.
"Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," ujarnya.
Tim penyidik pun melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
Juga berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,81," tambahnya.
Dijelaskan kalau kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan/pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur.