Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Dibekuk Polisi
digtara.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani penyidik Polres Sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/51/II/2023/SPKT/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 11 Februari 2023.
Polisi pun menangkap Umbu Raing alias Raing, pelaku Curanmor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan mengaku kalau pencurian ini terjadi pada 11 Februari 2023 di rumah korban di Perumahan Depnaker di Jalan Rihi Eti, kelurahan Prailiu, kecamatan Kambera, kabupaten Sumba Timur.
Raing mencuri satu unit sepeda motor honda revo warna hitam nomor polisi DK 6201 VL.
Tim Resmob Polres Sumba Timur kemudian menyelidikinya.
Sebelumnya. Tim unit Resmob sudah membongkar kasus curanmor yang terjadi pada awal tahun 2024.
"Tim pun melakukan pengembangan " tandas Kasat saat dikonfirmasi Selasa (7/5/2024).
Dari hasi pengembangan tersebut, Tim mendapatkan informasi berkaitan dengan sepeda motor honda revo tersebut.
Setelah tim melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut dikuasai oleh Opianus Keba Runga, warga Jirik, Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu, kabupaten Sumba Timur.
Tim unit Resmob ke lokasi keberadaan sepeda motor di rumah Opianus Keba Runga dan mengamankan 1 unit sepeda motor tersebut dari tangan Opianus.
Ketika diperiksa polisi, Opianus mengaku membeli dari Raing seharga Rp 4 juta pada bulan April 2023.
"Opianus mengaku tidak diberikan satu lembar surat pun saat membeli dari Raing," tandas Kasat.
Tim kemudian membawa barang bukti sepeda motor honda revo tersebut ke Polres Sumba Timur dan diserahkan kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Umbu Raing yang merupakan warga Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur pernah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur terkait dengan kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lewa.
Umbu Raing yang saat ini menghuni Rutan Polres Sumba Timur mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor honda revo tersebut dan telah menjualnya kepada Opianus Keba Runga.