Minggu, 08 September 2024

Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Mei 2024 18:03 WIB
Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi
net
Ilustrasi.

Sementara rangka sepeda motor honda genio sudah dijual terpisah ke pengepul besi tua di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Baca Juga:

Sedangkan body sepeda motor honda genio dan honda beat, sebagian sudah dibakar oleh kedua pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota pada kesempatan itu juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memperhatikan keberadaan anak-anaknya, khususnya pada waktu sudah larut malam, sehingga selalu dalam pengawasan dan kontrol dari orang tua.

"Saya mengajak kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam mengawasi warga di Kota Kupang khususnya anak-anak, agar terhindar dari tindak pidana ataupun pelanggaran hukum," imbau Kapolresta.

Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota masih menyelidiki keberadaan barang bukti lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru