Minggu, 08 September 2024

Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 11 Mei 2024 18:03 WIB
Modus Preteli Sepeda Motor, Dua Pelaku Curanmor di Kota Kupang Diamankan Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Kupang, NTT diamankan polisi dari Subnit Jatantas Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AGRA (17) dan REKS (18).

Pelaku diamankan di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (10/5/2024) tengah malam.

Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/417/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT, tanggal 25 April 2024.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024) membenarkan hal tersebut.

"Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota membongkar modus baru pencurian sepeda motor yang kemudian dibongkar atau dipreteli untuk menghilangkan identitas dari kendaraan tersebut," ujar Kapolresta Kupang Kota.

Anggota Subnit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Setelah kita terima laporan polisi adanya pencurian sepeda motor, jatanras melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi-saksi, yang kemudian mengarah ke identitas kedua pelaku," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Usai ditangkap polisi, kedua pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatan mereka.
Polisi pun menemukan barang bukti berupa mesin sepeda motor honda genio yang berada di sebuah bengkel di Jalan Alfons Nisnoni, Kelurahan Bakunase I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Ditemukan pula barang bukti mesin sepeda motor honda Beat di Jalan Lalu Tety Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.

Menurut pengakuan kedua pelaku, sepeda motor tersebut dicuri di Kelurahan Oesapa, pada Rabu (1/5/2024) dini hari.

Kedua pelaku lalu dibawa anggota Jatanras ke lokasi keberadaan barang bukti mesin motor dan kemudian diamankan di Mapolresta Kupang Kota.

Ikut diamankan kabel body, piringan cakram, tangki bahan bakar dan speedometer.

Sementara rangka sepeda motor honda genio sudah dijual terpisah ke pengepul besi tua di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Sedangkan body sepeda motor honda genio dan honda beat, sebagian sudah dibakar oleh kedua pelaku.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota pada kesempatan itu juga mengajak masyarakat Kota Kupang untuk memperhatikan keberadaan anak-anaknya, khususnya pada waktu sudah larut malam, sehingga selalu dalam pengawasan dan kontrol dari orang tua.

"Saya mengajak kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam mengawasi warga di Kota Kupang khususnya anak-anak, agar terhindar dari tindak pidana ataupun pelanggaran hukum," imbau Kapolresta.

Anggota Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota masih menyelidiki keberadaan barang bukti lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Polantas Manggarai Barat Jaring Ratusan Motor Tanpa Pelat Nomor

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru