Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi
Salah seorang pengunjuk rasa, Raymon Berlin Gultom mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Tebingtinggi, warga meminta peninjauan kembali terkait putusan terhadap terduga ratu bandar narkoba bernama Annisa yang divonis bebas oleh hakim tunggal.
Baca Juga:
"Ketua PN menjawab sangat normatif saja, dan tidak mungkin melakukan peninjauan kembali sesuai SOP. Warga kemudian meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi untuk dicopot dari jabatannya," kata Raymon.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, Zephania, mengatakan, terkait upaya hukum pra peradilan tersebut, semua telah diatur dalam KUHP dan telah di atur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016, tentang tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan.
Terkait dengan hakim yang memutus persidangan tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri mengatakan itu bisa dibaca di KUHP.
Sementara terkait adanya dugaan pihak Pengadilan Negeri kelas I B ada menerima uang sebesar 500 juta dari bandar narkoba, Zephania meminta warga untuk membuat laporan.
"Kalau ada bukti kami siap untuk dilaporkan," terang Zephania.
Merasa kesal tidak puas hasil keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu kembali pulang sambil menerikkan kata 'Ketua pengadilan negeri pengecut'.