Minggu, 08 September 2024

Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Erwan Tanjung - Selasa, 14 Mei 2024 12:00 WIB
Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi
istimewa
Ratusan pendemo terlihat aksi dorong mendorong kepada petugas kepolisian

digtara.com - Ratusan warga lingkungan 3, Keluarga Bandar Utama kota Tebingtinggi, Senin siang (13/05/2024) sekitar pukul 14:00 Wib, melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi.

Baca Juga:

Warga tersebut mengaku tak terima seorang wanita yang digelar sebagai ratu narkoba di kota Tebingtinggi, divonis bebas beberapa minggu yang lalu.

Aksi ini guna meminta penjelasan terkait ratu narkoba yang divonis bebas.

Selain itu,massa juga menduga pihak Pengadilan Negeri Kelas IB ada menerima uang sebesar Rp 500 juta.

Sesampai di depan kantor PN Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu langsung menerobos memaksa masuk ke kantor.

Aksi dorong mendorong terhadap pendemo dengan petugas kepolisian dan pihak pengadilan negeri pun terjadi.

Akibat keterbatasan petugas keamanan dari pihak kepolisian dari Polsek Padang Hilir, akhirnya ratusan warga berhasil menerobos masuk ke kantor pengadilan negeri.

Warga meminta agar kepala PN Kelas I B Tebingtinggi segera keluar, dan menjelaskan kenapa ratu narkoba atas nama Annisa divonis bebas.

Padahal, Annia sempat ditahan selama 55 hari dengan barang bukti sabu seberat 4,9 gram.

Salah seorang pengunjuk rasa, Raymon Berlin Gultom mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Tebingtinggi, warga meminta peninjauan kembali terkait putusan terhadap terduga ratu bandar narkoba bernama Annisa yang divonis bebas oleh hakim tunggal.

"Ketua PN menjawab sangat normatif saja, dan tidak mungkin melakukan peninjauan kembali sesuai SOP. Warga kemudian meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi untuk dicopot dari jabatannya," kata Raymon.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, Zephania, mengatakan, terkait upaya hukum pra peradilan tersebut, semua telah diatur dalam KUHP dan telah di atur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016, tentang tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan.

Terkait dengan hakim yang memutus persidangan tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri mengatakan itu bisa dibaca di KUHP.

Sementara terkait adanya dugaan pihak Pengadilan Negeri kelas I B ada menerima uang sebesar 500 juta dari bandar narkoba, Zephania meminta warga untuk membuat laporan.

"Kalau ada bukti kami siap untuk dilaporkan," terang Zephania.

Merasa kesal tidak puas hasil keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu kembali pulang sambil menerikkan kata 'Ketua pengadilan negeri pengecut'.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama

Kasus Penipuan Calo Casis Bintara Polri, Kuasa Hukum Bantah DG Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Lompat ke Sungai Saat Polisi Gerebek Narkoba, Pria di Deliserdang Tewas

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Oknum Perwira Polisi di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jadi Kurir Sabu 53 Kg, 2 Pria di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Diusung Golkar dan Demokrat, Pasangan Haji Obon - Basri Daftar Ke KPU Paluta

Diusung Golkar dan Demokrat, Pasangan Haji Obon - Basri Daftar Ke KPU Paluta

Maju Pilkada Medan 2024, Aulia Rachman Ngaku Didukung PSI, Demokrat dan PKS

Maju Pilkada Medan 2024, Aulia Rachman Ngaku Didukung PSI, Demokrat dan PKS

Komentar
Berita Terbaru