Jumat, 22 November 2024

Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi

Erwan Tanjung - Selasa, 14 Mei 2024 12:00 WIB
Diduga Terima Uang 500 Juta, Ratu Narkoba Divonis Bebas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi
istimewa
Ratusan pendemo terlihat aksi dorong mendorong kepada petugas kepolisian

digtara.com - Ratusan warga lingkungan 3, Keluarga Bandar Utama kota Tebingtinggi, Senin siang (13/05/2024) sekitar pukul 14:00 Wib, melakukan aksi demo di kantor Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi.

Baca Juga:

Warga tersebut mengaku tak terima seorang wanita yang digelar sebagai ratu narkoba di kota Tebingtinggi, divonis bebas beberapa minggu yang lalu.

Aksi ini guna meminta penjelasan terkait ratu narkoba yang divonis bebas.

Selain itu,massa juga menduga pihak Pengadilan Negeri Kelas IB ada menerima uang sebesar Rp 500 juta.

Sesampai di depan kantor PN Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu langsung menerobos memaksa masuk ke kantor.

Aksi dorong mendorong terhadap pendemo dengan petugas kepolisian dan pihak pengadilan negeri pun terjadi.

Akibat keterbatasan petugas keamanan dari pihak kepolisian dari Polsek Padang Hilir, akhirnya ratusan warga berhasil menerobos masuk ke kantor pengadilan negeri.

Warga meminta agar kepala PN Kelas I B Tebingtinggi segera keluar, dan menjelaskan kenapa ratu narkoba atas nama Annisa divonis bebas.

Padahal, Annia sempat ditahan selama 55 hari dengan barang bukti sabu seberat 4,9 gram.

Salah seorang pengunjuk rasa, Raymon Berlin Gultom mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan Ketua PN Tebingtinggi, warga meminta peninjauan kembali terkait putusan terhadap terduga ratu bandar narkoba bernama Annisa yang divonis bebas oleh hakim tunggal.

"Ketua PN menjawab sangat normatif saja, dan tidak mungkin melakukan peninjauan kembali sesuai SOP. Warga kemudian meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi untuk dicopot dari jabatannya," kata Raymon.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, Zephania, mengatakan, terkait upaya hukum pra peradilan tersebut, semua telah diatur dalam KUHP dan telah di atur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016, tentang tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan.

Terkait dengan hakim yang memutus persidangan tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri mengatakan itu bisa dibaca di KUHP.

Sementara terkait adanya dugaan pihak Pengadilan Negeri kelas I B ada menerima uang sebesar 500 juta dari bandar narkoba, Zephania meminta warga untuk membuat laporan.

"Kalau ada bukti kami siap untuk dilaporkan," terang Zephania.

Merasa kesal tidak puas hasil keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Tebingtinggi, ratusan warga yang didominasi kaum ibu-ibu kembali pulang sambil menerikkan kata 'Ketua pengadilan negeri pengecut'.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru