Pria Pembunuh Istri di Kabupaten TTU-NTT Divonis Penjara 20 Tahun
digtara.com - Hubertus Kusi, terdakwa yang membunuh istrinya Maria Imakulata Nabu (46) divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Baca Juga:
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Laurensius Leu karena melakukan pembunuhan berencana bersama Hubertus Kusi.
Kedua terdakwa divonis bersalah karena merencanakan dan merampas nyawa korban Maria Imakulata Nabu.
Kedua terdakwa merampas nyawa korban dan membuangnya di dalam sumur di Nefosene, RT 001/RW 001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU-NTT pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU beberapa waktu lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang putusan digelar pada Selasa, 14 Mei 2024.
Sidang putusan itu dipimpin hakim Ketua, A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi Pahala Yudha Anugraha dan Muhamad N. Jarmoko.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hubertus Kusi dan Laurensius Leu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Hubertus Kusi alias Bertus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum," ujar majelis hakim.
Juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap ditahan pasca putusan tersebut.
Sejumlah barang bukti perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
sidang tersebut dihadiri, Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Hera Ayu Saputri dan Muhammad Setia Wijaksana.
Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Sidang putusan ini juga dihadiri keluarga korban.
Pasca pembacaan putusan, terdakwa Heribertus Kusi dan Laurensius Leu menyatakan sikap pikir-pikir.