Minggu, 08 September 2024

Pria Pembunuh Istri di Kabupaten TTU-NTT Divonis Penjara 20 Tahun

Imanuel Lodja - Rabu, 15 Mei 2024 16:00 WIB
Pria Pembunuh Istri di Kabupaten TTU-NTT Divonis Penjara 20 Tahun
net
Ilustrasi.

digtara.com - Hubertus Kusi, terdakwa yang membunuh istrinya Maria Imakulata Nabu (46) divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Baca Juga:

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Laurensius Leu karena melakukan pembunuhan berencana bersama Hubertus Kusi.

Kedua terdakwa divonis bersalah karena merencanakan dan merampas nyawa korban Maria Imakulata Nabu.

Kedua terdakwa merampas nyawa korban dan membuangnya di dalam sumur di Nefosene, RT 001/RW 001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU-NTT pada Minggu, 23 Juli 2023 lalu.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU beberapa waktu lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan digelar pada Selasa, 14 Mei 2024.

Sidang putusan itu dipimpin hakim Ketua, A.A. Gde Agung Jiwandana didampingi Pahala Yudha Anugraha dan Muhamad N. Jarmoko.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hubertus Kusi dan Laurensius Leu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Hubertus Kusi alias Bertus terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum," ujar majelis hakim.

Juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut dilakukan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap ditahan pasca putusan tersebut.

Sejumlah barang bukti perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

sidang tersebut dihadiri, Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Hera Ayu Saputri dan Muhammad Setia Wijaksana.

Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya. Sidang putusan ini juga dihadiri keluarga korban.

Pasca pembacaan putusan, terdakwa Heribertus Kusi dan Laurensius Leu menyatakan sikap pikir-pikir.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap pikir- pikir atas putusan Majelis Hakim.

Hubertus membunuh istrinya. jasad sang istri dibuang ke dalam sumur.

Tindakan ini dilakukan pelaku agar menghilangkan jejak sang istri.

Hubertus Kusi (47), warga desa Sone, kecamatan Insana Tengah, kabupaten TTU membunuh istrinya, Maria Imakulata Nabu (45), kemudian membuat laporan ke polisi jika istrinya lalai dan jatuh ke dalam sumur.

Kasus tersebut bermula dari Hubertus memiliki wanita idaman lain.

Keinginan untuk hidup bersama sang wanita idaman lain membuat Hubertus membunuh sang istri Maria Imakulata Nabu yang dianggapnya menghalangi cintanya.

Hubertus kemudian mengajak Laurensiusdengan iming-iming uang Rp 2,5 juta.

Laurensius yang juga memiliki dendam terhadap korban Maria Imakulata Nabu karena tidak didukung dalam pemilihan anggota BPD Sone langsung menyetujui permintaan Hubertus untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban.

Hubertus dan Laurensius melakukan tiga kali pertemuan untuk merencanakan aksinya.

Minggu 23 Juli 2023 dinihari, Hubertus membangunkan korban untuk menimba air di sumur.

Usai membangunkan korban, Hubertus kemudian menelepon tersangka Laurensius dan menyampaikan jika korban sudah bangun dan sementara ke sumur untuk menimba air.

Laurensius langsung mendatangi rumah Hubertus dan bersembunyi di samping kamar mandi.

Korban yang sudah selesai mengambil air di sumur kemudian berniat untuk mengisi air tersebut ke dalam bak di kamar mandi.

Hubertus yang saat itu sudah menunggu kedatangan korban langsung memukul kepala korban 2 kali menggunakan batang lamtoro sehingga kepala korban pecah dan otaknya keluar.

Setelah memastikan korban tidak berdaya dan tersungkur, Hubertus langsung kembali masuk ke dalam rumah.

hubertus masih melihat Laurensius mengambil kayu lamtoro yang kedua dan memukul kepala korban berkali-kali.

Usai melakukan penganiayaan hingga korban tidak bernyawa, mereka bersepakat memasukkan jasad korban ke dalam sumur.

Hal itu dilakukan untuk membuat cerita kalau korban meninggal dunia karena terjatuh ke dalam sumur.

Setelah korban dimasukkan dan dibuang ke dalam sumur, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Polisi awalnya menyelidiki kematian korban yang dilaporkan Hubertus karena jatuh dalam sumur.

Setelah beberapa waktu bekerja keras melakukan penyelidikan, terungkaplah jika tewasnya korban bukan dikarenakan terjatuh kedalam sumur namun akibat penganiayaan.

Hasil pengembangan penyelidikan akhirnya penyidik sSatreskrim polres TTU menetapkan suami korban Hubertus Kusi dan rekannya Laurensius sebagai tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polisi Pastikan Sandro Murni Meninggal karena Tenggelam

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Polwan Polresta Kupang Kota Bagi Bunga di Jalan

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Operator Eksavator di Kabupaten Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Halaman Belakang Rumah

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Tikam Rekannya, Pria di Sabu Raijua Serahkan Diri ke Polisi

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Jasad Bayi di Sabu Raijua Ditemukan Tidak Utuh

Komentar
Berita Terbaru