Jika Tak Bayar Tunggakan Rp250 M, Bobby Akan Bongkar Mal Center Point
digtara.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan akan membongkar Mal Centre Point Medan jika tidak membayar tunggakan retribusi lebih dari Rp 250 miliar.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Bobby usai menyegel dan menutup sementara waktu pusat perbelanjaan modern tersebut, Rabu (15/5/2024) kemarin.
"PT ACK sama KAI memohon waktu sampai tanggal 30 (Mei 2024) ini, karena memang ini harus ada kesepakatan dulu antara ACK dan KAI," kata Bobby melansir suara.com, Kamis (16/5/2024).
Jika hingga tanggal yang telah ditetapkan pihak pengelola Mal Centre Point tidak membayar tunggakan, Bobby menegaskan pihaknya tidak segan melakukan pembongkaran di gedung mal tersebut.
"Tanggal 30 kalau gak ada uang masuk ke kami, dibongkar," tegas Bobby.
Bobby mengatakan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.
"Kami fokus kewajiban mal ini kepada Pemerintah Kota Medan," imbuhnya.
Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.
Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada PPATB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," cetus Bobby.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan lahan mal Centre Point Medan termasuk apartemen memiliki luas 3,1 hektare.
"Ini lahan PT KAI, yang saat ini sedang berproses sekitar 3,1 hektare," jelasnya.
Terkai dengan hak pengelolaan (HPL), Reza mengatakan, pihaknya belum mengeluarkannya untuk Mal Centre Point.