Jumat, 18 Oktober 2024

Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Kapolsek di Alor-NTT Dilaporkan ke Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 16 Mei 2024 10:54 WIB
Diduga Jadi Calo Casis Bintara Polri, Kapolsek di Alor-NTT Dilaporkan ke Polisi
net
Ilustrasi.

Karena anaknya gagal mengikuti seleksi Bintara Polri tahun 2024, korban Marthinus meminta agar YLO mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga:

Namun YLO belum juga mengembalikan uang tersebut. Beberapa kali Marthinus menagih namun YLO tidak mengembalikan uang tersebut.

Kesal dengan sikap YLO, Marthinus pun ke SPKT Polres Alor mengadukan kasus penipuan oleh YLO yang juga seorang Kapolsek ke polisi.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) tidak membantah laporan tersebut.

Ia berjanji akan mengecek dan memproses laporan kasus ini.

"Akan kami dalami kebenaran informasinya," tandas Kapolres Alor.

Penyidik Subnit III Satreskrim Polres Alor pun meminta keterangan dari Marthinus selaku pelapor yang juga menjadi korban.

Penyidik juga mengagendakan meminta keterangan dan saksi-saksi dan dari pihak terlapor.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi

Polisi Tahan Tersangka Penyiraman Air Keras dan Periksa Saksi-saksi

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

Dipecat dari Polri, Ipda Rudy Soik Ajukan Banding, Polda NTT Segera Fasilitasi

Tekan Angka Fatalitas di Jalan Raya, Polda NTT Gelar Operasi Zebra Turangga 2024

Tekan Angka Fatalitas di Jalan Raya, Polda NTT Gelar Operasi Zebra Turangga 2024

Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik

Bantah Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Algazali Polisikan Ipda Rudy Soik

PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

PTDH Ipda Rudy Soik Didasari Sejumlah Laporan Polisi

Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Kurun Waktu 10 Bulan, Ditpolairud Polda NTT Tuntaskan Enam Kasus Handak

Komentar
Berita Terbaru