Sudah Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, Dua Kepala Sekolah di Langkat Tak Kunjung Ditahan
digtara.com - Dua tersangka kasus kejanggalan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, hingga kini tak kunjung ditahan Polda Sumut.
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak tanggal 27 Maret 2024.
"Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melansir suara.com, Kamis (16/5/2024).
Irvan menyampaikan tidak ditahannya kedua tersangka menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya para guru honorer Langkat, yang menjadi korban kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
"LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," ungkap Irvan.
Menurut Irvan, sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.
"Namun kali ini tidak bagi dua kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya dua tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," ucapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.
"Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbulkan untrust (ketidakkepercayaan) masyarakat terhadap Polri," kata Irvan.